KEMBALIKAN DANA BOS KE SISWA
MELALUI PROGRAM DAN FASILITAS BELAJAR
Editor : Suhardiman Sunusi
Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (1) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, Negara wajib menyediakan layanan pendidikan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender. Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional karena merupakan salah satu penentu kemajuan bagi suatu negara (Sagala, 2006). Pendidikan bahkan merupakan sarana paling efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat, serta yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kemakmuran.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional karena merupakan salah satu penentu kemajuan bagi suatu negara (Sagala, 2006). Pendidikan bahkan merupakan sarana paling efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat, serta yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kemakmuran.
Untuk itu, pemerintah tetap menjadikan bidang pendidikan sebagai agenda penting dalam pembangunan nasional sekaligus menjadi prioritas utama dalam rencana kerja pemerintah. (Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Pendidikan Yang Lebih Berkualitas
Pembangunan bidang pendidikan bertujuan menghasilkan manusia Indonesia seutuhnya yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selaku penanggung jawab sistem pendidikan nasional berkewajiban untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut. Sebagai 2 langkah awal, Depdiknas menyusun Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pendidikan Nasional. Renstra Departemen Pendidikan Nasional mencakup visi, misi, tujuan, kebijakan pokok, program jangka menengah, dan indikator kunci kinerja. Renstra Depdiknas menetapkan tiga pilar kebijakan pendidikan nasional, yaitu: (1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan; (2) Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan, dan (3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pendidikan. (Renstra Pendidikan 2004-2009)
Dengan adanya program dana BOS, sekolah dituntut kemampuannya untuk dapat merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan biaya-biaya pendidikan tersebut secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Pengelolaan pembiayaan pendidikan akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan dengan sarana prasarana dan sumber belajar. Banyak sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk pengadaan sarana prasarana pembelajaran (Mulyasa, 2004:194). Nanang Fatah (dalam Mulyono, 2010: 78) berpendapat bahwa pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang 5 mencakup gaji guru, peningkatan professional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan perlatan, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan dan supervisi pendidikan. BOS merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah. (sumber: Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah)
SETIAP MURID DAPAT |
Untuk itu dalam rangka mensuksekan tujuan
pendidikan tersebut SDN 35 Wewangrewu terus membuat rancangan progran kegiatan
dan progran pengembangan fasiltas belajar siswa, termasuk diantaranya
adalah pengadaan fasilitas kesenian ( Pianika dan recorder ) yang dibagikan
kepada setiap siswa mulai dari kelas tiga sampai kelas enam,
Dan yang peling mendasar adalah penyedian
fasilitas belajar siswa yaitu buku tulis dan alat tulis menulis lainnya mulai
dari polpen, penghapus, pensil, penggaris buku gambar, buku berpetak dll,
semuanya disiapkan setiap tahunnya mulai dari kelas satu sampai kelas enam
“ Kami
tidak ingin hanya karena mereka miskin ataupun karena tidak mempunyai kemampuan
untuk membeli semuanya sehingga mereka tidak sekolah ' ujar Andi Baso Amir,
S.Pd. pada saat rapat dengan Komite Sekolah
kondisi siswa di sekolah SDN 35 Wewangrewu
memang sangat memprihatinkan dari segi ekonomi, karena dari 75 siswa yang ada
65 siswanya dari keluarga miskin atau sekitar 92 %. jadi salah satu cara untuk
menunjan hasil belajar mereka ataupun menurunkan agka siswa siswa yang tidak
sekolah adalah menyiapkan fasilitas belajar di sekolah
" Jadi siswa hanya naik saja belajar, semuanya disiapkan di sekolah "
ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar